Monday, January 26, 2009

Gerhana Matahari Cincin (GMC)



























Jakarta, 26 Januari 2009 telah terjadi peristiwa gerhana matahari cincin (GMC) yang agak terlihat jelas di wilayah Lampung, pada letak 05.21 derajat lintang selatan dan 105.14 derajat bujur timur, pukul 16.41,
GMC ini akan muncul dengan siklus 54 tahun sekali pada posisi letak yang sama. (KOMPAS) - GAMBAR LENGKAP


Saturday, January 24, 2009

Talking Alarm Clock


Berbicara Alarm dapat mengingatkan Anda tentang peristiwa penting dan tanggal dengan menggunakan popup dialog, suara pemberitahuan atau Microsoft Agen karakter animasi. Anda dapat menjadwalkan satu kali pengingat acara atau berulang (harian, bulanan, mingguan) dan alarm juga batas tertentu untuk pengguna Windows. Program ini berjalan di system tray dan menawarkan yang menarik dan mudah digunakan yang memungkinkan Anda untuk menambahkan alarm baru dengan mudah.


Freeware TALKING ALARM CLOCK

DOWNLOAD NOW

Desktop iCalendar Lite


Freeware Desktop iCalendar Lite adalah desktop kalender untuk windows.
Memungkinkan anda untuk menetapkan EVENT atau TO DO LIST setiap saat, mengelola aktivitas, daftar agenda pada desktop.
Desktop iCalendar penuh iCalendar kompatibel dengan standar, dan dapat bekerja sama dengan kalender yang dibuat oleh Thunderbird Lightning, Sunbird.

DOWNLOAD FOR FREE


Mobile Phone Tracking ; Melacak Teman / Pacar Selingkuh


Mobile Phone Tracking
Khusus untuk teman / pacar yang sedang selingkuh, kita bisa dapat melacak keberadaan mereka dengan hanya memasukkan No. HP nya.


Caranya :
He.... He.... Klik ini

Saturday, January 10, 2009

Translate Website/Blog

Terjemahkan halaman website/blog yang kamu kunjungi dengan 1 (satu) tombol.
Dapat diterjemahkan dengan 35 bahasa yang berlaku di dunia.

Caranya mudah saja, klik ini jangan yang ini
Hanya dengan men-drop/drag pilihan bahasa yang kita inginkan ke toolbar browser (Internet Explorer, Mozilla, dll.)

Contoh gambar :


TERIMA KASEH

Friday, January 9, 2009

YAMAHA MM6

My Favorite Keyboard.... recomended...

Thursday, January 8, 2009

SUNSET POLICY & NPWP

  • Kebijakan pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.
  • Berlaku hanya di tahun 2008

Latar Belakang

  • Sistem self assessment
  • Menghindarkan pengenaan sangksi kewajiban perpajakan masa lalu dan memulai keterbukaan pelaksanaan perpajakan di masa mendatang.

Dasar Hukum

  • UU No. 28 tahun 2007 pasal 37 ayat 1 & 2
  • Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2007 pasal 33
  • Peraturan Menkeu No. 66/KMK.03/2008
  • Peraturan Dirjen Pajak No.27/RJ/2008 diubah dengan No. 30/PJ/2008
  • Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2008


Yang dapat menikmati

  • Orang pribadi yang sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 – wajib pajak baru.
  • Wajib pajak orang pribadi/badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008. wajib pajak lama.

Langkah-langkah Sunset Policy WP lama

  1. Membetulkan SPT Tahunan pajak 2006 dan sebelumnya dalam tahun pajak 2008
  2. Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayarkan akibat penyampaian SPT sebelum SPT disampaikan.

Langkah-langkah Sunset Policy WP Baru

1. Mendaftarkan diri ber-NPWP dalam tahun 2008

2. Menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2007

3. Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayarkan akibat penyampaian SPT sebelum SPT disampaikan.

Pemeriksaan Pajak

SPT Tahunan PPh WPOP yang disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan kecuali terdapat data keterangan yang menyatakan SPT tersebut tidak benar.

Kerugian tidak sunset

1. Dit. Jend. Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

2. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya Pajak yang tidak atau kurang dibayar maka terhadap WP yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana/

Ketentuan lain

1. Menggunakan form SPT Tahun pajak yang bersangkutan

2. Menuliskan pembetulan berdasarkan pasal 37A UU KUP” dibagian atas tengah SPT induk dan setiap lampirannya.

3. Melampirkan SSP lembar ke-3 pada SPT tahunan.

4. Disampaikan ke KPP setempat.


Informasi

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kring Pajak 500-200 (Hp. 021-500-200)
  • Website : www.pajak .go.id


Siapa yang Wajib ber-NPWP ?

Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (termasuk WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan)

Manfaat NPWP

1. Pengajuan SIUP

2. Pengajuan Kredit Bank

3. Bayar pajak lebih kecil

4. Bebas Fiskal

5. Pengembalian pajak, zakat dan fiskal.

Hak-hak Wajib Pajak

§ Memberi kuasa melaksanakan kewajiban perpajakan

§ Pengembalian kelebihan pajak

§ Pembetulan SPT

§ Penundaan SPT

§ Keberatan

§ Banding


Definisi Pajak

Prof. DR. Rochmat Soenitro, SH
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksa) dengan tidak mendapatkan jasa imbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Kewajiban Wajib Pajak

§ Mendaftarkan diri ber-NPWP

§ Menghitung, membayar pajak sendiri

§ Mengisi dan menyampaikan (SRT)

§ Jika diperiksa wajib memperlihatkan, meminjamkan buku/catatan, dokumen dan memberikan keterangan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib Pajak Orang Pribadi

UU. No.17 th. 2000

UU. No. 36 th. 2008

Untuk diri WP orang pribadi

Rp. 2.880.000,-

Rp. 15.840.000,-

Tambahan untuk WP yang kawin

Rp. 1.440.000,-

Rp. 1.320.000,-

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami

Rp. 2.880.000,-

Rp. 15.480.000,-

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, sementara dalam garis keturunan lurus, anak angka. (Max. 3 orang)

Rp. 1.440.000,-

Rp.1.320.000,-

Tarif PPh Orang Pribadi

UU. No.17 tahun 2000

UU. No. 36 tahun 2008

Lapisan Penghasilan

Kena Pajak

Tarif Pajak

Lapisan Penghasilan

Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan

Rp. 20 juta

5%

Sampai dengan

Rp. 50 juta

5%

Diatas Rp. 25 juta s.d. Rp. 50 juta

10%

Diatas Rp. 50 juta s.d. 250 juta

15%

Diatas Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta

15%

Diatas Rp. 250 juta s.d. 500 juta

25%

Diatas Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta

25%

Diatas Rp. 500 juta

30%

Diatas Rp. 200 juta

35%

Kenaikan Tarif 20% bagi Wajib Pajak Objek Pajak yang tidak ber-NPWP

Lapisan Penghasilan

Kena Pajak

Tarif Pajak dengan NPWP

Tarif Pajak

tanpa NPWP

Sampai dengan Rp. 50 juta

5%

6%

Diatas Rp. 50 juta s.d. 250 juta

15%

18%

Diatas Rp. 250 juta s.d. 500 juta

25%

30%

Diatas Rp. 500 juta

30%

36%

Batas Akhir setor PPh pasal 29

UU. No.17 th. 2000

UU. No. 36 th. 2008

Orang pribadi

25 Maret

31 Maret

Badan

25 Maret

30 April

Sunday, January 4, 2009

How to remove Blogger Navbar...(Blogspot.com)

How to remove Blogger Navbar from your blog (blogspot.com)

Easy way...just go to Layout - edit html


Find this ....

#outer-wrapper {
width:740px;
margin:0 auto;
text-align:$startSide;
font: $bodyFont;
}

add this structure ...

#outer-wrapper {
width:740px;
margin:0 auto;
text-align:$startSide;
font: $bodyFont;
}#navbar-iframe {
height:0px;
visibility:hidden;
display:none
}

Thursday, January 1, 2009

Pendapatan tambahan dari nongkrong di dunia maya dengan Cashfiesta.

Prosesnya sama seperti iklan di TV, setiap orang yang memasang iklan TV akan membayar jasa. Cashfiesta membayar jasa kepada kita atas pemasangan iklan bar pada layar monitor kita.(On-line).

Jasa yang dibayarkan berupa point, yang total pointnya akan langsung kita lihat di Fiestabar

Number of Special Offers Registration


Bar& Referals points
Jumlah Point


Payrate
(yang akan dibayar)

0
1
2
3
4
5
6
GoldClub

1000
1000
1000
1000
1000
1000
1000
1000

$0,010
$0,040
$0,333
$0,500
$0,660
$0,830
$1,000
$1,666

1. Pendaftaran gratis

2. DOWNLOAD – Install FiestaBar (media banner iklan)

3. Jalankan FiestaBar & Masukkan user dan password

4. Bila sudah ada Banner di Layar monitor, berarti Cashfiesta sudah berjalan dan mulai menghasilkan Dollars

5. Bila sudah muncul Iklan, arahkan pointer ke FiestaBoy (Animasi Anak Kecil) di bagian kiri FiestaBar (pada awalnya dia hanya duduk/tidur, klik untuk bekerja/lari)

6. Pencairan dananya melalui cek jika telah mencapai US$50 (lima puluh dollar),dan bisa dicairkan melalui semua Bank di Indonesia.

7. Daftar disini sekarang

Browsing Internet dapat Uang …. KLIKRUPIAH

Iseng-iseng sambil buka internet dapat duit. Caranya mudah saja, setiap meng-klik iklan yang disediakan, akan mendapatkan uang.

Rp.100,-/klik dan Rp.50,-/klik untuk referral; minimum cashout Rp.50.000,-

Langsung menambah saldo (account) kamu dengan sendirinya.

Tidak perlu keahlian, jual beli, promosi atau yang gak jelas lainnya (Free).

Pembayaran yang bisa diminta minimum Rp. 50.000,- akan ditransfer ke rekening kamu di Bank BCA dan Bank Mandiri.

Kamu juga bisa mengajak teman kamu untuk bergabung dan akan mendapatkan komisi.

DAFTAR GRATIS sekarang dan dapatkan uang dengan mudahnya. Cobalah dan buktikan.