- Kebijakan pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.
- Berlaku hanya di tahun 2008
Latar Belakang
- Sistem self assessment
- Menghindarkan pengenaan sangksi kewajiban perpajakan masa lalu dan memulai keterbukaan pelaksanaan perpajakan di masa mendatang.
Dasar Hukum
- UU No. 28 tahun 2007 pasal 37 ayat 1 & 2
- Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2007 pasal 33
- Peraturan Menkeu No. 66/KMK.03/2008
- Peraturan Dirjen Pajak No.27/RJ/2008 diubah dengan No. 30/PJ/2008
- Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2008
Yang dapat menikmati
- Orang pribadi yang sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 – wajib pajak baru.
- Wajib pajak orang pribadi/badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008. wajib pajak lama.
Langkah-langkah Sunset Policy WP lama
- Membetulkan SPT Tahunan pajak 2006 dan sebelumnya dalam tahun pajak 2008
- Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayarkan akibat penyampaian SPT sebelum SPT disampaikan.
Langkah-langkah Sunset Policy WP Baru
1. Mendaftarkan diri ber-NPWP dalam tahun 2008
2. Menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2007
3. Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayarkan akibat penyampaian SPT sebelum SPT disampaikan.
Pemeriksaan Pajak
SPT Tahunan PPh WPOP yang disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan kecuali terdapat data keterangan yang menyatakan SPT tersebut tidak benar.
Kerugian tidak sunset
1. Dit. Jend. Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
2. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya Pajak yang tidak atau kurang dibayar maka terhadap WP yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana/
Ketentuan lain
1. Menggunakan form SPT Tahun pajak yang bersangkutan
2. Menuliskan pembetulan berdasarkan pasal 37A UU KUP” dibagian atas tengah SPT induk dan setiap lampirannya.
3. Melampirkan SSP lembar ke-3 pada SPT tahunan.
4. Disampaikan ke KPP setempat.
Informasi
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kring Pajak 500-200 (Hp. 021-500-200)
- Website : www.pajak .go.id
Siapa yang Wajib ber-NPWP ?
Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (termasuk WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan)
Manfaat NPWP
1. Pengajuan SIUP
2. Pengajuan Kredit Bank
3. Bayar pajak lebih kecil
4. Bebas Fiskal
5. Pengembalian pajak, zakat dan fiskal.
Hak-hak Wajib Pajak
§ Memberi kuasa melaksanakan kewajiban perpajakan
§ Pengembalian kelebihan pajak
§ Pembetulan SPT
§ Penundaan SPT
§ Keberatan
§ Banding
Definisi Pajak
Prof. DR. Rochmat Soenitro, SH
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksa) dengan tidak mendapatkan jasa imbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Kewajiban Wajib Pajak
§ Mendaftarkan diri ber-NPWP
§ Menghitung, membayar pajak sendiri
§ Mengisi dan menyampaikan (SRT)
§ Jika diperiksa wajib memperlihatkan, meminjamkan buku/catatan, dokumen dan memberikan keterangan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib Pajak Orang Pribadi
| UU. No.17 th. 2000 | UU. No. 36 th. 2008 |
Untuk diri WP orang pribadi | Rp. 2.880.000,- | Rp. 15.840.000,- |
Tambahan untuk WP yang kawin | Rp. 1.440.000,- | Rp. 1.320.000,- |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami | Rp. 2.880.000,- | Rp. 15.480.000,- |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, sementara dalam garis keturunan lurus, anak angka. (Max. 3 orang) | Rp. 1.440.000,- | Rp.1.320.000,- |
Tarif PPh Orang Pribadi
UU. No.17 tahun 2000 | UU. No. 36 tahun 2008 |
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak | Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp. 20 juta | 5% | Sampai dengan Rp. 50 juta | 5% |
Diatas Rp. 25 juta s.d. Rp. 50 juta | 10% | Diatas Rp. 50 juta s.d. 250 juta | 15% |
Diatas Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta | 15% | Diatas Rp. 250 juta s.d. 500 juta | 25% |
Diatas Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta | 25% | Diatas Rp. 500 juta | 30% |
Diatas Rp. 200 juta | 35% | | |
Kenaikan Tarif 20% bagi Wajib Pajak Objek Pajak yang tidak ber-NPWP
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak dengan NPWP | Tarif Pajak tanpa NPWP |
Sampai dengan Rp. 50 juta | 5% | 6% |
Diatas Rp. 50 juta s.d. 250 juta | 15% | 18% |
Diatas Rp. 250 juta s.d. 500 juta | 25% | 30% |
Diatas Rp. 500 juta | 30% | 36% |
Batas Akhir setor PPh pasal 29
| UU. No.17 th. 2000 | UU. No. 36 th. 2008 |
Orang pribadi | 25 Maret | 31 Maret |
Badan | 25 Maret | 30 April |