Thursday, January 8, 2009

SUNSET POLICY & NPWP

  • Kebijakan pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.
  • Berlaku hanya di tahun 2008

Latar Belakang

  • Sistem self assessment
  • Menghindarkan pengenaan sangksi kewajiban perpajakan masa lalu dan memulai keterbukaan pelaksanaan perpajakan di masa mendatang.

Dasar Hukum

  • UU No. 28 tahun 2007 pasal 37 ayat 1 & 2
  • Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2007 pasal 33
  • Peraturan Menkeu No. 66/KMK.03/2008
  • Peraturan Dirjen Pajak No.27/RJ/2008 diubah dengan No. 30/PJ/2008
  • Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2008


Yang dapat menikmati

  • Orang pribadi yang sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 – wajib pajak baru.
  • Wajib pajak orang pribadi/badan yang telah memiliki NPWP sebelum tanggal 1 Januari 2008. wajib pajak lama.

Langkah-langkah Sunset Policy WP lama

  1. Membetulkan SPT Tahunan pajak 2006 dan sebelumnya dalam tahun pajak 2008
  2. Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayarkan akibat penyampaian SPT sebelum SPT disampaikan.

Langkah-langkah Sunset Policy WP Baru

1. Mendaftarkan diri ber-NPWP dalam tahun 2008

2. Menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2007

3. Melunasi seluruh pajak yang kurang dibayarkan akibat penyampaian SPT sebelum SPT disampaikan.

Pemeriksaan Pajak

SPT Tahunan PPh WPOP yang disampaikan tidak dilakukan pemeriksaan kecuali terdapat data keterangan yang menyatakan SPT tersebut tidak benar.

Kerugian tidak sunset

1. Dit. Jend. Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

2. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya Pajak yang tidak atau kurang dibayar maka terhadap WP yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana/

Ketentuan lain

1. Menggunakan form SPT Tahun pajak yang bersangkutan

2. Menuliskan pembetulan berdasarkan pasal 37A UU KUP” dibagian atas tengah SPT induk dan setiap lampirannya.

3. Melampirkan SSP lembar ke-3 pada SPT tahunan.

4. Disampaikan ke KPP setempat.


Informasi

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Kring Pajak 500-200 (Hp. 021-500-200)
  • Website : www.pajak .go.id


Siapa yang Wajib ber-NPWP ?

Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan di atas. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (termasuk WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan)

Manfaat NPWP

1. Pengajuan SIUP

2. Pengajuan Kredit Bank

3. Bayar pajak lebih kecil

4. Bebas Fiskal

5. Pengembalian pajak, zakat dan fiskal.

Hak-hak Wajib Pajak

§ Memberi kuasa melaksanakan kewajiban perpajakan

§ Pengembalian kelebihan pajak

§ Pembetulan SPT

§ Penundaan SPT

§ Keberatan

§ Banding


Definisi Pajak

Prof. DR. Rochmat Soenitro, SH
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksa) dengan tidak mendapatkan jasa imbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.

Kewajiban Wajib Pajak

§ Mendaftarkan diri ber-NPWP

§ Menghitung, membayar pajak sendiri

§ Mengisi dan menyampaikan (SRT)

§ Jika diperiksa wajib memperlihatkan, meminjamkan buku/catatan, dokumen dan memberikan keterangan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Wajib Pajak Orang Pribadi

UU. No.17 th. 2000

UU. No. 36 th. 2008

Untuk diri WP orang pribadi

Rp. 2.880.000,-

Rp. 15.840.000,-

Tambahan untuk WP yang kawin

Rp. 1.440.000,-

Rp. 1.320.000,-

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami

Rp. 2.880.000,-

Rp. 15.480.000,-

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah, sementara dalam garis keturunan lurus, anak angka. (Max. 3 orang)

Rp. 1.440.000,-

Rp.1.320.000,-

Tarif PPh Orang Pribadi

UU. No.17 tahun 2000

UU. No. 36 tahun 2008

Lapisan Penghasilan

Kena Pajak

Tarif Pajak

Lapisan Penghasilan

Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan

Rp. 20 juta

5%

Sampai dengan

Rp. 50 juta

5%

Diatas Rp. 25 juta s.d. Rp. 50 juta

10%

Diatas Rp. 50 juta s.d. 250 juta

15%

Diatas Rp. 50 juta s.d. Rp. 100 juta

15%

Diatas Rp. 250 juta s.d. 500 juta

25%

Diatas Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta

25%

Diatas Rp. 500 juta

30%

Diatas Rp. 200 juta

35%

Kenaikan Tarif 20% bagi Wajib Pajak Objek Pajak yang tidak ber-NPWP

Lapisan Penghasilan

Kena Pajak

Tarif Pajak dengan NPWP

Tarif Pajak

tanpa NPWP

Sampai dengan Rp. 50 juta

5%

6%

Diatas Rp. 50 juta s.d. 250 juta

15%

18%

Diatas Rp. 250 juta s.d. 500 juta

25%

30%

Diatas Rp. 500 juta

30%

36%

Batas Akhir setor PPh pasal 29

UU. No.17 th. 2000

UU. No. 36 th. 2008

Orang pribadi

25 Maret

31 Maret

Badan

25 Maret

30 April

No comments:

Post a Comment